Polres Batu Bara ungkap tiga kasus narkotika dalam Operasi Antik – amankan tiga tersangka, sita sabu dan ekstasi

Redaksi 2 hours lalu 0 views

Batu Bara, 17 Mei 2026 – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan penguasaan narkotika dalam rangka Operasi Antik. Tiga tersangka diamankan pada tanggal 16 dan 17 Mei 2026, dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, kendaraan, serta handphone berhasil disita.

 

Keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika terlihat dari penindakan yang tidak hanya menargetkan bandar, tetapi juga pengguna untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2026, tersangka berinisial S (44 tahun), warga Gang Sauh Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB pada hari Sabtu (16/05) oleh Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras.

 

Petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram saat melakukan pengecekan di depan Indomaret Jalan Jendral Sudirman. Tersangka mengaku memiliki zat terlarang untuk keperluan konsumsi pribadi.

 

Melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/110/V/2026, tersangka berinisial ABB (22 tahun), warga Ujung Pandang Desa Kampung Petani Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten Simalungun, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu (16/05) oleh Personil Unit Reskrim Polsek Talawi di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.

 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram, satu unit handphone merk Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Tersangka mengakui kepemilikan semua barang bukti yang ditemukan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026, tersangka berinisial AD (16 tahun), warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawi, ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB pada hari Minggu (17/05) setelah pihak Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone merk Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Tersangka mengaku membawa zat terlarang yang ditemukan dalam penguasaannya.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatreskoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

 

“Kami tidak hanya menargetkan bandar narkotika, tetapi juga pengguna karena kedua pihak sama-sama menjadi bagian dari masalah yang harus kita atasi bersama. Dengan memutus mata rantai dari berbagai sisi, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika, dengan menjamin bahwa identitas pelapor akan selalu dijaga kerahasiaannya.

 

Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidikan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan hubungan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Sumber: Kasatreskoba dan Humas Polres Batu Bara