LBH Garuda Kencana dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Resmi Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan
BATUBARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama penyediaan bantuan hukum dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.
Penandatanganan dokumen kerja sama ini berlangsung khidmat di aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas serta pengurus dan advokat dari LBH Garuda Kencana.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum secara gratis (pro bono) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan sedang menghadapi proses hukum yang belum berketetapan hukum tetap (inkracht).
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menyambut baik kolaborasi strategis ini. Dalam sambutannya, pihak Lapas menyampaikan bahwa kehadiran LBH Garuda Kencana merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia bagi para warga binaan untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang layak tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, perwakilan dari LBH Garuda Kencana menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara warga binaan serta memberikan edukasi kesadaran hukum di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua pihak berharap sinergi yang terjalin dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum seluruh WBP di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (Dinda)