Daerah

Tokoh Media Tanjungbalai Minta Walikota Pecat Kadis Dishub, Lantaran Truk Roda 10 Muatan 30 Ton Melintas di Jalur Terlarang

Redaksi 5 hours lalu 0 views

“Hanya Truk Maksimal 8 Ton yang Diperbolehkan Melintas,” Ujar Pemilik faktanews.my.id

 

Tanjungbalai , 20 Juni 2026 – Tokoh media di Kota Tanjungbalai sekaligus pemilik media faktanews.my.id, Aksa, mengajukan permintaan kepada Walikota Tanjungbalai untuk memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Kota Tanjungbalai. Permintaan ini diajukan setelah ditemukan adanya truk roda 10 dengan muatan 30 Ton yang membawa CPO (Crude Palm Oil) melintas di jalur yang telah diberi tanda larangan, yaitu dari Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang menuju Jalan Imam Bonjol Kota Tanjungbalai.

 

Menurut Aksa, berdasarkan peraturan yang berlaku, jalur tersebut hanya diperbolehkan dilintas oleh truk dengan batasan maksimum muatan 8 Ton. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan bahwa ada keleluasaan yang menyebabkan kendaraan dengan muatan jauh melebihi batas yang ditetapkan dapat melintas dengan bebas.

 

“Saya melihat langsung truk roda 10 dengan muatan 30 Ton membawa CPO melintas di Desa Bangun Baru menuju Jalan Imam Bonjol padahal ada tanda larangan. Jalur ini hanya boleh dilintas truk dengan maksimal muatan 8 Ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa pihak terkait tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga saya meminta Walikota untuk mencopot jabatan Kadis Dishub,” ujar Aksa dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berpotensi merusak struktur jalan yang dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan biaya perbaikan yang besar, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

“Kerusakan jalan akibat muatan berlebih akan berdampak pada kemudahan mobilitas masyarakat dan meningkatkan beban anggaran daerah untuk perbaikan. Selain itu, juga ada risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kendaraan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan,” jelasnya.

 

Aksa berharap bahwa pihak pemerintah kota dapat segera menindaklanjuti permintaan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran yang terjadi, serta mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak terkait dapat lebih disiplin dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan pengelolaan jalan guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Tanjungbalai.

 

Sumber: Keterangan Langsung Tokoh Media Aksa (Pemilik faktanews.my.id)