Ditpamobvit Baharkam Polri Gandeng Kementerian Pariwisata Guna Matangkan Regulasi Keselamatan Objek Wisata
JAKARTA – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri menggelar audiensi strategis bersama Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata ini fokus membahas akselerasi penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Objek Kepariwisataan di Indonesia.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Dr. Syahduddi, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat utama Ditpamobvit, serta disambut oleh Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Reza Fahlevi, beserta para Asisten Deputi dan Staf Ahli kementerian.
Langkah proaktif ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya travel warning dari Kedutaan Korea Selatan terkait situasi keamanan pariwisata di Indonesia. Selain itu, tingginya angka kecelakaan wisata perairan dan keterbatasan rasio personel Polisi Pariwisata dibanding jumlah objek wisata menjadi urgensi utama diubahnya postur pengamanan tradisional (fisik) menjadi sistem manajemen pengamanan yang berbasis risiko. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dan program prioritas Menteri Pariwisata untuk memperkuat standar keamanan di 38 provinsi.
Hingga saat ini, Ditpamobvit Polri telah melakukan Risk Assessment (penilaian risiko) terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di seluruh Indonesia. Meski demikian, Polri mengidentifikasi sejumlah kendala di lapangan, di antaranya masih lemahnya pemahaman pengelola wisata yang kerap menganggap manajemen risiko sebagai beban biaya tambahan, serta sifat asesmen yang saat ini masih sukarela.
Merespons paparan Polri, pihak Kementerian Pariwisata menekankan bahwa urusan keselamatan merupakan tanggung jawab lintas lembaga. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenpar, Fadjar Hutomo, mengungkapkan perlunya penguatan struktur pengawasan dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat, terutama untuk objek wisata berisiko tinggi yang wajib menyertakan asuransi dan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Kedepan, Basarnas juga direncanakan terlibat dalam penyusunan standar keselamatan ini.
Guna memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan strategis nasional, Kementerian Pariwisata turut mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba untuk diterapkan di 10 destinasi nasional dan 3 kawasan pariwisata regeneratif lainnya.
Sebagai hasil konkret dari audiensi ini, Ditpamobvit Baharkam Polri bersama Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis ke depan, yaitu:
1. Mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait klausul sistem manajemen keamanan.
2. Menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya manajemen risiko kepada pelaku industri pariwisata.
3. Mendorong regulasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan asesmen keamanan dapat dilakukan secara wajib dan kolaboratif.
4. Meninjau kembali penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang kepariwisataan guna memberikan jaminan keamanan mutlak bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Melalui transformasi sistem pengamanan yang terintegrasi ini, Polri dan Kementerian Pariwisata berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim pariwisata Indonesia yang tidak hanya indah, namun juga aman, nyaman, dan menyenangkan bagi dunia.